DASAR HUKUM JDIHN
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Teknis Pengelolaan JDIHN;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
MAKNA LOGO JDIHN
- 6 garis menggambarkan 6 aspek dari JDIH
- Garis paling besar adalah organisasi
- lalu diikuti oleh aspek SDM, Koleksi Dokumen, Teknis Pengelolaan, Saran Prasarana dan Pemanfaatan TIK
- Dibuat melingkar sepert bola dunia untuk menggambarkan wadah dan jaringan (networking).
- warna Biru menyiratkan profesionalisme, pemikiran yang serius, integritas, ketulusan dan ketenangan. Biru juga diasosiasikan dengan otoritas, komunikasi, dan inovasi teknologi.
- Tulisan JDIHN menggambarkan identitas Pusat JDIH Nasional (sebagai wadah pendayagunaan dokumen secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat).
- Warna MERAH bermakna dinamis, berani dan percaya diri.
- Pulau menggambarkan semua anggota jaringan, berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna HIJAU bermakna kesuburan.