Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, membawahkan:
- Bagian Peraturan Perundang-Undangan Aceh, terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan;
- Subbagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan; dan
- Subbagian Dokumentasi, Sosialisasi dan Naskah Hukum Lainnya.
- Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Subbagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah I;
- Subbagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II; dan
- Subbagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah III.
- Bagian Bantuan Hukum, terdiri dari:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Litigasi; dan
- Subbagian Non Litigasi dan Hak Azasi Manusia.
