Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau disingkat JDIHN adalah :
- Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan; serta
- Merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Untuk mewujudkan visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
“Masyarakat memperoleh kepastian hukum”
Misi :
Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas