Min, 5 April 2026
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh

PEMBAHASAN AKHIR PERUBAHAN KEDUA QANUN BAITUL MAL DISEPAKATI PEMERINTAH ACEH DAN DPRA

 
 

PEMBAHASAN AKHIR PERUBAHAN KEDUA QANUN BAITUL MAL DISEPAKATI PEMERINTAH ACEH DAN DPRA

Pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat pembahasan akhir antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah Aceh, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pemerintah Aceh yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, sementara dari pihak DPRA diwakili oleh Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA telah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan telah menyepakatl untuk dllanjutkan pada tahapan Harmonlsasi dan Fasilitasl ke Kementerlan Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah lstimewa Aceh telah mendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk lembaga-lembaga yang didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang sesuai kebutuhan masyarakat Aceh. Salah satu lembaga tersebut adalah Baitul Mal. Lembaga ini sangat strategis dan penting keberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Zakat. lnfak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Harta 'Uqubat, serta pelaksanaan Pengawasan Perwalian secara efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggung jawab.

Secara normatif, pembentukan lembaga Baitul Mal menjadi  lebih  kuat setelah lahimya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang  Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan  Rekonstruksi  Wilayah dan  Kehidupan Masyarakat di Provinsi  Nanggroe Aceh Darussalam dan  Kepulauan Nias Provinsi  Sumatera Utara menjadi  Undang-Undang. Kehadiran regulasi ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan Baitul Mal yang mengamanatkan bahwa pengaturannya lebih lanjut dlatur dalam Qanun.

Menindaklanjuti amanat tersebut, ditetapkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun  2007 tentang Baitul Mal sebagai dasar hukum bagi kelembagaan Baitul Mal di Aceh. Namun pengaturan pada Qanun ini belum memadai karena tidak secara jelas mengatur susunan organisasi, tata keria, dan kewenangan Baitul Mal yang mengakibatkan pelaksanaan tugas lembaga menjadi kurang efektif. Atas dasar itu, Qanun tersebut dicabut dan diganti dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang memberikan pengaturan lebih lengkap mengenai  kelembagaan  serta tugas, fungsi dan kewenangan Baitul Mal.

Meskipun demikian, pengaturan mengenai pengelolaan dana Infak yang belum sepenuhnya menjawab  dinamika kebutuhan masyarakat.  serta kedudukan Tenaga Profesional, masih belum terakomodasi secara optimal dalam Qanun yang ada. Atas dasar itu, dilakukan perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan efektivltas dan akuntabilitas, serta menjamin  profesionalisme Baitul Mal.

Kendati  telah  dilakukan  perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. pengaturan tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung berbagai isu yang muncul dalam praktik penyelenggaraan kelembagaan  Baitul Mal. Beberapa  hal yang menjadi perhatian dan membutuhkan pengaturan lebih lanjut antara  lain:

  1. Penguatan independensi kelembagaan  Baitul Mal dalam  melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  2. Peningkatan fleksibilitas pengelolaan Zakat dan lnfak yang merupakan sumber PAA Khusus dan PAO Kabupaten/Kota Khusus sebagai kekhususan  dar1 ketentuan pengelolaan  keuangan daerah  pada umumnya.
  3. Pengaturan pengelolaan Harta 'Uqubat sebagai sumber PAD Kabupaten/Kota Khusus.
  4. Penegasasan peran   Baitul  Mal  dalam  pengelolaan   Harta  Wakaf  dan  Harta  Keagamaan Lainnya, serta pelaksanaan Pengawasan 
  5. Penyempurnaan redaksional beberapa pasal untuk meningkatkan kejelasan norma, konsistensi antar pasal dan keterbacaan Qanun agar lebih mudah dipahami serta  minim perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hal tersebut, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal perlu dilakukan perubahan kedua.

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru