Pemerintah Aceh Pantau Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di SKPA

BANDA ACEH – Terhitung hari ini, Senin 1 November 2021, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Aplikasi itu digunakan untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Kontrak.
Para ASN diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan mereka telah melakukan vaksinasi dan kemudian baru diperbolehkan memasuki kantor.
Untuk memeriksa penerapan aturan tersebut, Pemerintah Aceh melakukan pemantauan langsung ke seluruh SKPA pada Senin pagi. Pemantauan dilakukan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, dan Staf Ahli Gubernur Iskandar Syukri.
Masing-masing pejabat itu melakukan kunjungan ke SKPA yang berbeda.

Sumber: Humas Provinsi Aceh