Sen, 25 November 2024
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh

Qanun Lembaga Keuangan Syariah untuk Memajukan Ekonomi Aceh

 
 

Qanun Lembaga Keuangan Syariah untuk Memajukan Ekonomi Aceh

 

INFO NASIONAL — Ditetapkan 31 Desember 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.

Hal itu dijelaskan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Amrizal J Prang, dalam pengantar diskusi bertajuk “Kesiapan Perbankan Terhadap Pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh”, yang digelar di gedung Bank Indonesia Aceh, Banda Aceh, Senin, 23 september 2019. Agenda tersebut difasilitasi oleh Bank Indonesia bersama Tempo.

Amrizal yang hadir mewakili Plt Gubernur Aceh mengatakan ada tiga hal yang melandasi pembentukan qanun LKS di Aceh, yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Secara filosofis, qanun berpegang pada Alquran dan hadist yang telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup bagi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.  

Sementara secara sosiologis, salah satunya dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, memerlukan jasa lembaga keuangan sistem Syariah. “Ada tuntutan warga secara umum di Aceh, di mana harusnya perbankan juga sesuai syariah,” katanya.

Secara yuridis, qanun tersebut sangat memungkinkan dibuat, mengingat Aceh diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pembentukan qanun juga tidak serta merta, tetapi lewat sebuah penjaringan aspirasi masyarakat. Kala membahas qanun LKS, semua elemen dilibatkan, terutama lembaga keuangan termasuk perbankan. Pro-kontra muncul, tapi akhirnya semua sepakat untuk mengimplementasikan qanun tersebut di Aceh.

Aturan itu tak hanya menyasar perbankan, tetapi juga lembaga keuangan nonformal lainnya. Berlaku untuk setiap lembaga keuangan di Aceh, semua orang di Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh maupun kabupaten/kota di Aceh, maupun lembaga keuangan di luar Aceh yang mempunyai kantor pusat di Aceh.  

Setelah ditetapkan, saat ini semua lembaga keuangan mempersiapkan diri untuk menuju sistem Syariah, meninggalkan sistem konvensional. Sesuai qanun LKS, batas waktu yang ditetapkan paling lama tiga tahun sejak Qanun LKS terbentuk. “Artinya, sampai Januari 2022 semua lembaga keuangan di Aceh sudah berprinsip syariat,” ujar Amrizal.

Kewajiban lembaga keuangan melaksanakan prinsip Syariah di Aceh mempunyai sejumlah saksi, jika tak dijalankan. Sesuai qanun LKS, ada sanksi administratif sesuai tingkatan pelanggaran. Misalnya diawali dengan denda, peringatan tertulis, pembekuan usaha, sampai pemberhentian produksi, dan pencabutan izin usaha.

Kata Amrizal, sanksi tersebut tidak serta merta, tetapi dijalankan dengan prinsip yang baik dan berkeadilan. “Karena ini perdana, tentu ada waktu juga untuk eksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, hal paling penting dilakukan saat itu adalah proses menyiapkan peraturan pelaksana atau Peraturan Gubernur sebagai amanah lanjutan dari qanun tersebut. Aturan tersebut nantinya memuat ketentuan lebih lanjut mengenai LKS, mengenai koperasi, termasuk jenis dan kategori lembaga keuangan yang belum tercantum dalam qanun. Juga terkait sanksi-sanksi sosial bagi nasabah yang melanggar ketentuan.

Sosialisasi menjadi bagian penting lainnya dilakukan Pemerintah Aceh, guna memantapkan penerapan qanun ke depan. Sosialisasi menyasar masyarakat secara luas, juga dibantu oleh seluruh perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Aceh.

Pemerintah Aceh punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini, mewujudkan perekonomian islami. Target utamanya adalah membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah.

Pemerintah Aceh meminta semua pihak terutama warga dan pihak perbankan mendukung penuh setiap upaya dalam mewujudkan cita-cita tersebut. “Kita berharap ini tidak hanya prosedural aja, tapi juga substansial. Dengan penerapan qanun ini, siapa tahu Aceh jadi contoh bagaimana prinsip syariat dijalankan,” kata Amrizal.

sumber : tempo.co / Selasa, 24 September 2019

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru